Keluarga sebagai lingkungan terdekat bagi anak sangat menentukan masa depan anak. Rapuhnya suatu keluarga dapat menjadi faktor yang dominan terhadap kompleksitas permasalahan anak. Contohnya, anak berada di jalanan, anak diekploitasi, anak ditelantarkan, anak diperdagangkan, anak terlibat pornografi, dan anak berhadapan dengan hukum.
Kasus penelantaran anak menjadi masalah serius dan seperti fenomena gunung es, yang terus menunjukkan tren peningkatan. Kasus-kasus penelantaran anak memiliki motif yang sangat beragam, kasus yang dominan adalah kasus anak jalanan, pembuangan dan penelantaran bayi serta anak telantar karena orang tua bekerja.
Penelantaran Anak
Dalam catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa lingkungan keluarga Indonesia masih cenderung diwarnai oleh sejumlah problematika keluarga yang sangat tidak kondusif terhadap masa depan anak Indonesia. Beragam kasus yang melibatkan keluarga masih belum terselesaikan. Padahal, sejumlah produk hukum yang mengatur tentang perlindungan anak sudah cukup banyak.
Menurut KPAI, jika anak tidak dimungkinkan untuk tinggal dalam keluarganya karena kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran yang mengancam keselamatan anak, negara berkewajiban untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan melalui pengasuhan alternatif.
Anak- anak Indonesia seharusnya dibesarkan dalam lingkungan yang nyaman, aman, dan terlindungi. Jauh dari aneka tindak kekerasan dan juga penelantaran
Pengasuhan alternatif merupakan upaya pengasuhan oleh orang tua asuh, pengasuhan oleh wali, pengasuhan oleh orang tua angkat, dan pengasuhan residensial oleh LKSA (lembaga kesejahteraan sosial anak)
Namun, kualitas pengasuhan altenatif di Indonesia diketahui masih sangat rendah. Berdasarkan penelitian Save The Children, Unicef, dan Kementerian Sosial pada tahun 2007 terdapat 5.000-8.000 lembaga pengasuhan alternatif di Indonesia dalam bentuk Panti Asuhan Anak.
Penyelenggara panti asuhan anak ini mayoritas dimiliki oleh masyarakat yakni sebesar 99 persen dan hanya 40 panti asuhan anak yang dimiliki oleh pemerintah. Anak-anak ditempatkan di Panti asuhan didasarkan atas alasan kemiskinan yakni sebesar 90 persen dan karena alasan yatim piatu sebesar 6 persen.
Kualitas panti asuhan juga masih sangat rendah, rasio perbandingan pengasuh dengan anak yang diasuh tidak seimbang, kualitas pengasuh panti tidak sesuai standar, bahkan kasus kekerasan anak dengan dalil penegakan disiplin dan agama juga ditemui dalam sistem pengasuhan berbasis panti. Sarana prasarana yang terbatas menyebabkan anak tidak dalam situasi yang lebih baik berada di panti asuhan.
Agar kasus-kasus penelantaran anak dapat dihindari. Berbagai upaya penguatan perlu dimulai sejak dini, yaitu dari pelatihan pranikah bagi calon orangtua hingga peran dan fungsi dari berbagai institusi atau lembaga terkait.
Masalah Serius Penelantaran Anak