Fenomena Nikah Siri Online

Beberapa waktu yang lalu telah terjadi fenomena yang melahirkan keprihatinan banyak pihak yaitu nikah siri online. Sebagian besar pelakunya berdalih motif ekonomi, mendapatkan status atau untuk memenuhi kebutuhan seksualitas.

Fenomena ini juga menuai kritikan dan bahkan kecaman dari kalangan pemuka agama karena akan lebih banyak menimbulkan masalah daripada kebahagiaan, terutama bagi perempuan dan anak-anaknya. Nikah siri belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, apalagi jika dilakukan secara online.

Nikah Siri

Sesungguhnya makna pernikahan tidak terbatas hanya urusan milik pasangan pengantin saja tetapi juga seluruh keluarga pasangan. Belum lagi dengan nilai sakral pernikahan yang berlaku di semua agama.

Dalam Islam memang memperbolehkan nikah siri karena ada beberapa alasan tertentu. Namun, bukan semata-mata menjadi solusi menghindari perzinahan. Nikah siri harus tetap memenuhi syarat dan rukun nikah.

Rukun nikah adalah ada kedua mempelai, wali, dua saksi, ijab dan kabul (akad nikah). Mulai dari penghulu, kedua mempelai, wali dan saksi, harus ada dalam di satu tempat. Jika tidak di satu tempat maka tidak sah. Itu menurut mazhab Syafi’i, yang banyak dianut umat Islam di Indonesia.

Namun, pemerintah hanya mengakui pernikahan secara resmi tercatat oleh Negara. Pernikahan siri yang tidak tercatat oleh negara itu akan membawa kerugian besar terutama bagi para perempuan. Kalau pun pasangan nikah siri bercerai dan memperebutkan harta dari pernikahan, maka negara tidak bisa bersikap.

Kemunculan nikah siri secara online ini jadi seolah menghapus makna sakral pernikahan. Selain itu, praktik pernikahan siri semacam ini akan membawa banyak dampak merugikan bagi perempuan pelakunya.

Sebagian perempuan bahkan tidak mempertimbangkan dampak jangka pendek dari pernikahan siri online. Walaupun begitu, untung rugi pernikahan siri itu tergantung pada pandangan masing-masing orang karena memang sifatnya sangat personal.

Selain itu, nikah siri online itu masuk sebagai kategori pidana yakni melakukan penipuan. Apalagi nikah siri online bisa menerbitkan buku nikah. Padahal nikah siri itu tidak pakai buku nikah.

NU sebagai salah satu organisasi umat Islam secara tegas mendukung Pemerintah yang hanya mengakui pernikahan secara resmi tercatat oleh Negara. NU mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur iklan nikah siri online.

 

Fenomena Nikah Siri Online

Recommended For You

About the Author: Keluargaku

Lentera Keluarga turut mengantar menuju masyarakat Indonesia yang mandiri dan sejahtera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *